PERANAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN BANGSA
Berdasar data statistik penduduk jumlah
perempuan di Indonesia sebanyak 50,3% dari total penduduk. Hal ini berarti di
Indonesia jumlah perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Dengan jumlah
perempuan yang demikian besar maka potensi perempuan perlu lebih diberdayakan
sebagai subyek maupun obyek pembangunan bangsa. Peranan strategis perempuan
dalam menyukseskan pembangunan bangsa dapat dilakukan melalui:
1. Peranan
perempuan dalam keluarga
Perempuan merupakan benteng utama dalam
keluarga. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dimulai dari peran perempuan
dalam memberikan pendidikan kepada anaknya sebagai generasi penerus bangsa.
2.
Peranan Perempuan dalam Pendidikan
Jumlah perempuan yang demikian besar
merupakan aset dan problematika di bidang ketenaga kerjaan. Dengan mengelola
potensi perempuan melalai bidang pendidikan dan pelatihan maka tenaga kerja
perempuan akan semakin menempati posisi yang lebih terhormat untuk mampu
mengangkat derajat bangsa.
3. Peranan
perempuan dalam bidang ekonomi
Pertumbuhan ekonomi akan memacu pertumbuhan
industri dan peningkatan pemenuhan kebutuhan dan kualitas hidup. Di sektor ini
perempuan dapat membantu peningkatan ekonomi keluarga melalaui berbagai jalur
baik kewirausahaan maupun sebagai tenaga kerja yang terdidik.
4. Peranan perempuan dalam pelestarian lingkungan
Kerusakan lingkungan yang semakin parah
karena proses industrialisasi maupun pembalakan liar perlu proses reboisasi dan
perawatan lingkunga secara intensif. Dalam hal ini perempuan memiliki potensi
yang besar untuk berperan serta dalam penataan dan pelestarian lingkungan.
Merubah Pandangan Lama.
Kedudukan Pemuda Dan Olahraga
(1)
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga berkedudukan sebagai unsur
pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas melaksanakan
kewenangan di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.
(3)
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai fungsi :
1. Perumusan
kebijakan teknis di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah;
2. Pemberian
perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah;
3. Penyelenggaraan
kegiatan teknis Operasional yang meliputi bidang pendidikan dasar, bidang
pendidikan menengah, bidang pendidikan luar sekolah, bidang Pemuda dan olah
raga;
4. Pembinaan
terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas;
5. Pembinaan
terhadap kelompok jabatan fungsional;
6. Pelaksanaan
hubungan kerjasama dengan semua instansi yang berhubungan dengan pelaksanaan
tugas; dan
7. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar