Breaking News

Jumat, 03 Juni 2016

Peranan Perempuan Dalam Pembangunan Bangsa Dan Kedudukan Pemudan & Olahraga


PERANAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN BANGSA 

 http://www.satuharapan.com/uploads/pics/news_18477_1404427831.jpg


Berdasar data statistik penduduk jumlah perempuan di Indonesia sebanyak 50,3% dari total penduduk. Hal ini berarti di Indonesia jumlah perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Dengan jumlah perempuan yang demikian besar maka potensi perempuan perlu lebih diberdayakan sebagai subyek maupun obyek pembangunan bangsa. Peranan strategis perempuan dalam menyukseskan pembangunan bangsa dapat dilakukan melalui:
1.       Peranan perempuan dalam keluarga
Perempuan merupakan benteng utama dalam keluarga. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dimulai dari peran perempuan dalam memberikan pendidikan kepada anaknya sebagai generasi penerus bangsa.
2.         Peranan Perempuan dalam Pendidikan
Jumlah perempuan yang demikian besar merupakan aset dan problematika di bidang ketenaga kerjaan. Dengan mengelola potensi perempuan melalai bidang pendidikan dan pelatihan maka tenaga kerja perempuan akan semakin menempati posisi yang lebih terhormat untuk mampu mengangkat derajat bangsa.
3.         Peranan perempuan dalam bidang ekonomi
Pertumbuhan ekonomi akan memacu pertumbuhan industri dan peningkatan pemenuhan kebutuhan dan kualitas hidup. Di sektor ini perempuan dapat membantu peningkatan ekonomi keluarga melalaui berbagai jalur baik kewirausahaan maupun sebagai tenaga kerja yang terdidik.
4.        Peranan perempuan dalam pelestarian lingkungan
Kerusakan lingkungan yang semakin parah karena proses industrialisasi maupun pembalakan liar perlu proses reboisasi dan perawatan lingkunga secara intensif. Dalam hal ini perempuan memiliki potensi yang besar untuk berperan serta dalam penataan dan pelestarian lingkungan. Merubah Pandangan Lama.

Kedudukan Pemuda Dan Olahraga

(1)   Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2)   Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.
(3)   Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai fungsi :
1.         Perumusan kebijakan teknis di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah;
2.         Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah;
3.         Penyelenggaraan kegiatan teknis Operasional yang meliputi bidang pendidikan dasar, bidang pendidikan menengah, bidang pendidikan luar sekolah, bidang Pemuda dan olah raga;
4.         Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas;
5.         Pembinaan terhadap kelompok jabatan fungsional;
6.         Pelaksanaan hubungan kerjasama dengan semua instansi yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas; dan
7.         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

©Copyright 2014 Irfan Hadiyanto