Pengertian Otonomi Daerah secara Umum
Untuk
memahami pengertian otonomi daerah, kita harus mengetahui lebih dahulu arti
otonomi. Kata otonomi (autonomy dalam bahasa Inggris) diambil dari dua
suku kata bahasa Yunani, yakni kata "autos" berarti
"sendiri" dan kata "nomos" berarti
"aturan". Jadi, otonomi dapat didefinisikan sebagai mengatur
sendiri atau memerintah sendiri. Jika dipadukan dengan kata daerah
(menjadi otonomi daerah) maka definisi ini dapat berkembang menjadi daerah
mengatur atau memerintah sendiri. Pengertian ini tidaklah berarti sebagai
kemerdekaan suatu daerah atas pemerintahan pusat, melainkan lebih dimaksudkan
kepada kemandirian atau kebebasan suatu daerah untuk mengatur sendiri
pemerintahan di daerahnya.
Sedangkan,
dalam Encyclopedia of Social Science, istilah otonomi diartikan sebagai the
legal self sufficiency of social body and its actual independence. Jadi,
jika merujuk pada kamus tersebut, maka otonomi daerah dapat didefinisikan
sebagai seperangkat wewenang sah yang secara mandiri dimiliki oleh suatu
daerah, bersifat pemerintahan sendiri dan diatur oleh hukum atau aturan
sendiri.
Selain
itu, pengertian otonomi daerah dapat juga ditemukan dalam kamus istilah dan
kamus politik. Dalam kamus istilah, otonomi daerah diartikan sebagai kewenangan
daerah otonom untuk mengurus atau mengatur urusan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri yang didasarkan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan aturan
perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan, dalam kamus politik, otonomi daerah
adalah hak yang dimiliki daerah untuk mengatur sendiri urusan dan kepentingan
daerahnya atau organisasinya menurut hukum sendiri.
Pengertian Otonomi Daerah
Menurut UU No. 34 tahun 2004
Pengertian
otonomi daerah ditemukan juga dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa:
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi,
berdasarkan UU No. 34 tahun 2004 ini, daerah yang melaksanakan otonomi
daerah disebut dengan daerah otonom. Daerah otonom tersebut memiliki hak,
wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,
dimana seluruh pengaturan dan pengurusan tersebut harus sejalan dengan
rambu-rambu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah telah
dijelaskan dalam UU. No. 32 tahun 2004. Sekurang-kurangnya, kami mencatat, ada
6 tujuan utama dari otonomi daerah, yaitu sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
Pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan masyarakat menjadi lebih baik. Pelayanan ini mencakup
disemua bidang, seperti; pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik
lainnya. Dengan ini, masyarakat di daerah dapat merasakan langsung manfaat dari
pelaksanaan otonomi daerah.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
Otonomi daerah bertujuan untuk mengembangkan
kehidupan demokrasi masyarakat. Pengembangan ini dilakukan dengan cara
mendorong partisipasi aktif masyarakat pada proses politik yang berlangsung di
daerah, seperti Pilkada, penyaluran aspirasi di DPRD, atau partisipasi masyarakat
dalam perumusan kebijakan publik.
3. Terwujudnya Keadilan Nasional
Pelaksanaan otonomi daerah dimaksudkan untuk
mewujudkan keadilan nasional ditingkat daerah. Olehnya itu, semua kebijakan
yang akan dirumuskan terkait hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
terutama dalam keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya, harus memperhatikan keadilan dan keselarasan, sehingga
tidak ada daerah yang dirugikan karena kebijakan yang salah dalam menata
hubungan pemerintah pusat dan daerah.
4. Pemerataan wilayah daerah.
Pemerataan ini dimaksudkan agar tidak ada
lagi daerah yang merasa kurang beruntung dari daerah lainnya. Hal ini dapat
dilakukan dengan cara pelaksanaan program pembangunan agar tidak terpusat di
daerah tertentu saja. Program otonomi daerah memungkinkan pemerataan program
pembangunan hingga mencapai pelosok. Dengan meratanya pembangunan, penduduk
tidak lagi berbondong-bondong datang dan memadati daerah tertentu saja.
5. Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
Upaya pemberdayaan masyarakat perlu
mengikutsertakan semua potensi yang ada pada masyarakat. Pemberdayaan
masyarakat di daerah dapat dilakukan melalui usaha kecil di daerah yang
melibatkan lima aktor penting yang sangat besar peranannya dalam pelaksanaan otonomi
daerah, yaitu: BUMN/BUMD, Pemerintah Daerah, investor, pengusaha daerah, dan
masyarakat itu sendiri.
6. Meningkatkan Daya Saing Daerah
Setiap daerah diberi kesempatan untuk
meningkatkan potensinya dan bersaing dengan daerah lainnya. Dengan adanya semangat
persaingan tersebut, maka setiap daerah-daerah di Indonesia terdorong untuk
semakin mengembangkan diri menjadi lebih baik lagi. Namun, tetap dalam bingkai "Bhineka
Tunggal Ika".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar