Breaking News

Jumat, 03 Juni 2016

Pengertian Dan Pelaksanaan Otonomi Daerah



Pengertian Otonomi Daerah secara Umum
Untuk memahami pengertian otonomi daerah, kita harus mengetahui lebih dahulu arti otonomi. Kata otonomi (autonomy dalam bahasa Inggris) diambil dari dua suku kata bahasa Yunani, yakni kata "autos" berarti "sendiri" dan kata "nomos" berarti "aturan". Jadi, otonomi dapat didefinisikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Jika dipadukan dengan kata daerah (menjadi otonomi daerah) maka definisi ini dapat berkembang menjadi daerah mengatur atau memerintah sendiri. Pengertian ini tidaklah berarti sebagai kemerdekaan suatu daerah atas pemerintahan pusat, melainkan lebih dimaksudkan kepada kemandirian atau kebebasan suatu daerah untuk mengatur sendiri pemerintahan di daerahnya.

Sedangkan, dalam Encyclopedia of Social Science, istilah otonomi diartikan sebagai the legal self sufficiency of social body and its actual independence. Jadi, jika merujuk pada kamus tersebut, maka otonomi daerah dapat didefinisikan sebagai seperangkat wewenang sah yang secara mandiri dimiliki oleh suatu daerah, bersifat pemerintahan sendiri dan diatur oleh hukum atau aturan sendiri. 

Selain itu, pengertian otonomi daerah dapat juga ditemukan dalam kamus istilah dan kamus politik. Dalam kamus istilah, otonomi daerah diartikan sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengurus atau mengatur urusan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri yang didasarkan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan, dalam kamus politik, otonomi daerah adalah hak yang dimiliki daerah untuk mengatur sendiri urusan dan kepentingan daerahnya atau organisasinya menurut hukum sendiri.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut UU No. 34 tahun 2004
Pengertian otonomi daerah ditemukan juga dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa:
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi, berdasarkan UU No. 34 tahun 2004 ini, daerah yang melaksanakan otonomi daerah disebut dengan daerah otonom. Daerah otonom tersebut memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dimana seluruh pengaturan dan pengurusan tersebut harus sejalan dengan rambu-rambu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah telah dijelaskan dalam UU. No. 32 tahun 2004. Sekurang-kurangnya, kami mencatat, ada 6 tujuan utama dari otonomi daerah, yaitu sebagai berikut:

1. Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.

Pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat menjadi lebih baik. Pelayanan ini mencakup disemua bidang, seperti; pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik lainnya. Dengan ini, masyarakat di daerah dapat merasakan langsung manfaat dari pelaksanaan otonomi daerah.

2. Pengembangan kehidupan demokrasi.

Otonomi daerah bertujuan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi masyarakat. Pengembangan ini dilakukan dengan cara mendorong partisipasi aktif masyarakat pada proses politik yang berlangsung di daerah, seperti Pilkada, penyaluran aspirasi di DPRD, atau partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik.

3. Terwujudnya Keadilan Nasional

Pelaksanaan otonomi daerah dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan nasional ditingkat daerah. Olehnya itu, semua kebijakan yang akan dirumuskan terkait hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama dalam keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, harus memperhatikan keadilan dan keselarasan, sehingga tidak ada daerah yang dirugikan karena kebijakan yang salah dalam menata hubungan pemerintah pusat dan daerah.

4. Pemerataan wilayah daerah.

Pemerataan ini dimaksudkan agar tidak ada lagi daerah yang merasa kurang beruntung dari daerah lainnya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan program pembangunan agar tidak terpusat di daerah tertentu saja. Program otonomi daerah memungkinkan pemerataan program pembangunan hingga mencapai pelosok. Dengan meratanya pembangunan, penduduk tidak lagi berbondong-bondong datang dan memadati daerah tertentu saja.

5. Mendorong pemberdayaaan masyarakat. 

Upaya pemberdayaan masyarakat perlu mengikutsertakan semua potensi yang ada pada masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di daerah dapat dilakukan melalui usaha kecil di daerah yang melibatkan lima aktor penting yang sangat besar peranannya dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu: BUMN/BUMD, Pemerintah Daerah, investor, pengusaha daerah, dan masyarakat itu sendiri.

6. Meningkatkan Daya Saing Daerah

Setiap daerah diberi kesempatan untuk meningkatkan potensinya dan bersaing dengan daerah lainnya. Dengan adanya semangat persaingan tersebut, maka setiap daerah-daerah di Indonesia terdorong untuk semakin mengembangkan diri menjadi lebih baik lagi. Namun, tetap dalam bingkai "Bhineka Tunggal Ika". 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

©Copyright 2014 Irfan Hadiyanto