Pemanfaatan
sumber daya alam (SDA) secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek
pelestariannya dapat menigkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan
hidup yang pada akhirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua
penduduk di indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam meberikan kebijakan
tentang peraturan pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi hal yang penting
sebagai langkah menjaga sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan.
Kebijakan
yang dibuat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan
masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintahan. Pemerintah memiliki
peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagimana mestinya oleh masyarakat.
Sesuai dengan undang-undang tahun32 tahun2004 tentang pemerintah daerah dan PP
NO. 25 tahun 2000 tentang kewenangan daerah dan kewenangan propinsi sebagai
daerah otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengkuan politis
melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat dari pemerintah pusat kepada
daerah :
Meletakkan daerah pada posisi penting dalam
pengelolaan lingkungan hidup
Memerlukan peranan lokal dalam mendesain
kebijakan
Membangun hubungan interpedensi antar
daerah
Menetapkan pendekatan kewilayahan
Dapat
dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU NO. 32 tahun2004 dengan PP NO. 25
tahun 2000, pengelolaan linghkungan hidup lebih di prioritaskan di daerah, maka
kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS
merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam (SDA) dan
lingkungan hidup :
a. Program
pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam (SDA) dan
lingkungan hidup.
Program
ini bertujuan untuk meperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap
mengenai potensi dan produktivitas sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup
melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran
yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya
informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data
spasial, niali dan neraca sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup oleh masyarakat
luas disetiap daerah.
b. Program
peningkatan efektifitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya
alam (SDA)
Tujuan
dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber
daya alam (SDA) dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral.
Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber
daya alam (SDA) untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efesien
dan berkelanjutan. Sasaran lain diprogram ini adalah terlindunginya
kawasan-kawasan konservasi dari kekuasaan akibat pemanfaatan sumber daya alam
(SDA) yang tidak terkendali dan eksploitatif.
c. Program
pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkunagan hidup
Tujuan
program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah
kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang
rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, serta kegiatan
industri dan transportassi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas
lingkungan hidup yang bersih dan sesuai dengan mutu lingkungan yang ditetapkan
d. Program
penataan kelembagaan dan penegakkan hukum, pengelolaan sumber daya alam (SDA)
dan pelestarian lingkungan hidup.
Program
ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat
hukum dan kebijakan, serta menegakkan untuk untuk mewujudkan pengelolaan sumber
daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan.
Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam
(SDA) dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan
perundangan serta terlaksananya upaya penegakkan hukum secara adil dan
konsisten.
e. Program
peningkatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian
fungsi lingkungan hidup.
Tujuan
dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak
yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestFarian fungsi
lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersedianya sara bagi masyarakat
dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup
sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan,
pelaksanaan sampai pengawasan.
Dari
penjelasan diatas sebaiknya peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat
kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang
seharunya dilakukan pemerintah
f.
Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta
memberikan dana bagi institusi atau individu yang melakukan pembaharuan
teknologi tersebut. Misalnya teknologi biogas, biopori, dan minyak biji jarak.
Mengajak perusahaan-perusahaan yang
bergerak di bidang lingkungan dan SUMBER DAYA ALAM (sumber daya manusia) untuk
ikut menjaga SUMBER DAYA ALAM yang sudah ada, dengan mendorong mereka melakukan
corporate sosial responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap
eksploitasi SUMBER DAYA ALAM (SDA) yang dilakukan, dengan membuat UU perihal
kewajiban perusahaan melakukan CSR
Mengkapanyekan Cinta Indonesia Cinta
Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya dengan memberikan
sanksi kepada pelanggar (Tanpa Pandang Levelitas)
Mensosialisasikan dengan tepat
kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapa meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan meningkatkan
kualitas lingkungan Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia
(SDM) seperti pengetahuan serta keterampilan sumber daya manusia dalam
pengelolaan dan pengembangan program CSR.