Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Pada Tingkat Pendidikan di Universitas
Secara yuridis, keberadaan Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi cukup kuat, dan sebagai mata kuliah yang
wajib diikutioleh seluruh mahasiswa. Hal itu tampak jelas dalam pasal 37
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sesuai
dengan tuntutan dan perubahan masyarakat di era reformasi, mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, telah dilakukan perubahan paradigma
menuju kepada paradigma humanistik yang mendasarkan pada asumsi bahwa mahasiswa
adalah manusia yang mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda.
Indikasi ke arah itu tampak dari substansi kajian, strategi, dan evaluasi mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang ditawarkan kepada mahasiswa.
Sementara itu,dalam mengantisipasi tuntutan
global, pembelajaran diorientasikan agar paramenangkal dampak negatif
globalisasi. Globalisasi dan ekspansi pasar perlu diimbangi kebebasan politik
Pancasila sehingga mahasiswa sadar dan mampu memperjuangkan hak-hak politiknya
secara benar, rasional dan bertanggung jawab. Upaya ke arah itu dapat dilakukan
dengan mengisi dan memantapkan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) di perguruan
tinggi dengan memberi kemampuan kritis kepada mahasiswa, sehingga mahasiswa
secara sadar dan jujur melakukan kritik dan evaluasi tentang manfaat
globalisasi.
Konsep Demokrasi
Demokrasi
merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban
bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica”
dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan,
dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan
rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan
kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan
komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
DEMOKRASI
Dalam
penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang
sebagai suatu mekanisme dan cita – cita
hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi
Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut
(demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi
bangsa yang bersangkutan.
Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan
rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1. Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2. Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system
pemerintahan
3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai
pancasila dan UUD 1945
· Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
2.Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang
artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
(SUMBER: PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN,KARANGAN Prof.Dr. Hamid Darmadi,M.pd.)
Pemerintahan Pusat
Pemerintahan
pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri
negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara
nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah
”Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang- undang.” Demikian salah
satu bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada bab VI pasal 18 ayat 1.
Pembagian Wilayah
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu
dibagi atas Daerah kabupaten dan kota. Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
mempunyai Pemerintahan Daerah. Daerah provinsi merupakan Wilayah Administratif
yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan
wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di
wilayah Daerah provinsi. Daerah kabupaten/kota merupakan Wilayah Administratif
yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten/kota.[1]
Pembentukan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota ditetapkan dengan
undang-undang. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah
atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi
dua daerah atau lebih. Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain
apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
Penghapusan dan penggabungan daerah beserta akibatnya ditetapkan dengan
undang-undang. Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang
bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan
khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar