Breaking News

Jumat, 03 Juni 2016

Pembangunan Daerah dan Pemanfaatan SDA


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbNOvEb2f713dpW_-Whyo9L1KsyQ_FLh4PAxXSd8U6TvfzUrumrwhkQxREsvixtuBcV_W9M2Jx4MfPtXulRq_oMZkFUSoeUrcqL6NmHPwcEaFZq3ZYtOXPA9omwjyK8i2Y-Na0pSEAcBlz/s1600/zzz.jpg
      Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat menigkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam meberikan kebijakan tentang peraturan pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan.
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintahan. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan undang-undang tahun32 tahun2004 tentang pemerintah daerah dan PP NO. 25 tahun 2000 tentang kewenangan daerah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengkuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat dari pemerintah pusat kepada daerah :

    Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup
    Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan
    Membangun hubungan interpedensi antar daerah
    Menetapkan pendekatan kewilayahan

Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU NO. 32 tahun2004 dengan PP NO. 25 tahun 2000, pengelolaan linghkungan hidup lebih di prioritaskan di daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup :

a. Program pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup.

Program ini bertujuan untuk meperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, niali dan neraca sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas disetiap daerah.

b. Program peningkatan efektifitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam (SDA)
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam (SDA) untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efesien dan berkelanjutan. Sasaran lain diprogram ini adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kekuasaan akibat pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang tidak terkendali dan eksploitatif.

c. Program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkunagan hidup
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportassi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sesuai dengan mutu lingkungan yang ditetapkan

d. Program penataan kelembagaan dan penegakkan hukum, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup.

Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan untuk untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksananya upaya penegakkan hukum secara adil dan konsisten.

e. Program peningkatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestFarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersedianya sara bagi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.

Dari penjelasan diatas sebaiknya peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang seharunya dilakukan pemerintah

f. Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atau individu yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi biogas, biopori, dan minyak biji jarak.

    Mengajak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan SUMBER DAYA ALAM (sumber daya manusia) untuk ikut menjaga SUMBER DAYA ALAM yang sudah ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SUMBER DAYA ALAM (SDA) yang dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR

    Mengkapanyekan Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya dengan memberikan sanksi kepada pelanggar (Tanpa Pandang Levelitas) 

    Mensosialisasikan dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti pengetahuan serta keterampilan sumber daya manusia dalam pengelolaan dan pengembangan program CSR.

Read more ...

Peranan Perempuan Dalam Pembangunan Bangsa Dan Kedudukan Pemudan & Olahraga


PERANAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN BANGSA 

 http://www.satuharapan.com/uploads/pics/news_18477_1404427831.jpg


Berdasar data statistik penduduk jumlah perempuan di Indonesia sebanyak 50,3% dari total penduduk. Hal ini berarti di Indonesia jumlah perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Dengan jumlah perempuan yang demikian besar maka potensi perempuan perlu lebih diberdayakan sebagai subyek maupun obyek pembangunan bangsa. Peranan strategis perempuan dalam menyukseskan pembangunan bangsa dapat dilakukan melalui:
1.       Peranan perempuan dalam keluarga
Perempuan merupakan benteng utama dalam keluarga. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dimulai dari peran perempuan dalam memberikan pendidikan kepada anaknya sebagai generasi penerus bangsa.
2.         Peranan Perempuan dalam Pendidikan
Jumlah perempuan yang demikian besar merupakan aset dan problematika di bidang ketenaga kerjaan. Dengan mengelola potensi perempuan melalai bidang pendidikan dan pelatihan maka tenaga kerja perempuan akan semakin menempati posisi yang lebih terhormat untuk mampu mengangkat derajat bangsa.
3.         Peranan perempuan dalam bidang ekonomi
Pertumbuhan ekonomi akan memacu pertumbuhan industri dan peningkatan pemenuhan kebutuhan dan kualitas hidup. Di sektor ini perempuan dapat membantu peningkatan ekonomi keluarga melalaui berbagai jalur baik kewirausahaan maupun sebagai tenaga kerja yang terdidik.
4.        Peranan perempuan dalam pelestarian lingkungan
Kerusakan lingkungan yang semakin parah karena proses industrialisasi maupun pembalakan liar perlu proses reboisasi dan perawatan lingkunga secara intensif. Dalam hal ini perempuan memiliki potensi yang besar untuk berperan serta dalam penataan dan pelestarian lingkungan. Merubah Pandangan Lama.

Kedudukan Pemuda Dan Olahraga

(1)   Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2)   Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.
(3)   Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai fungsi :
1.         Perumusan kebijakan teknis di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah;
2.         Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah;
3.         Penyelenggaraan kegiatan teknis Operasional yang meliputi bidang pendidikan dasar, bidang pendidikan menengah, bidang pendidikan luar sekolah, bidang Pemuda dan olah raga;
4.         Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas;
5.         Pembinaan terhadap kelompok jabatan fungsional;
6.         Pelaksanaan hubungan kerjasama dengan semua instansi yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas; dan
7.         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Read more ...

Implementasi Politik Dan Strategi Nasional


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghNCKtNo_B_84H3iAaqKsDdwnSfro49TIlCmXTp_Jv822E5akiD_qW5x7HKRpsvCRlC008Wwa_nOoj5o7t6fiUjcMd_ODUGqpzg_w7hd7N2FBYirMGKCO9oOXAQ1JDsn-VCv7EjxpadLk/s1600/135917344215143900061.jpg
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. 

Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
1. Implementasi di bidang hukum
a. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam supremasi hukum dan penegakkan negara hukum. 

b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui, menghormati, dan mematuhi juga menjadikannya pedoman hukum agama dan hukum adat serta memperbarui perundang-undangan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang serta perubahan jaman yang berpedoman kepada Pancasila dan juga UUD 1945 dari jaman warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan fender dan ketidaksesuainya dengan reformasi melalui program legalisasi.

c. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.

d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang

e. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara republik indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukngan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.

f. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lainnya.

g. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam mengahadapi globalisasi tanpa merugikan kepentingan nasional

h. Menyelengarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kkn dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.

i. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan. Menghormati dan menegakkna HAM dalam seluruh aspek kehidupan.

j. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum terungkap


2. Implementasi di bidang ekonomi

a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip kerakyatan yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dengan persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, dll untuk kepentingan rakyat.

b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan monopili dan monpsoni yang merugikan rakyat.

c. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam menyempurnakan pasar

d. Mengupayakan hidup yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama fakir miskin dan anak terlantar

e. Mengembangkan perekonomian berorientasi global

f. Mengelola kebijakan mikro dan makro secara terkordinasi dan sinergis

g. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan efektif

h. Mengembangkan pasar modal

i. Mengoptimalkan pinjaman luar negri dengan efektif untuk pembangunan ekonomi negara


3. Implementasi di bidang politik 

a. Memperkuat hubungan, keberadaana dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhineka tunggal ika untuk menyelesaikan maslah-masalah negara, bangsa dan masyarakat Indonesia

b. Menyempurnakan undang-undang sejalan dengan perkembangan bangsa

c. Meningkatkan peran badan dan lembaga hukum negara secara efektif dan bersinergisa dengan tujuan nasional

d. Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka

e. Meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat sedini mungkin

f. Menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif

g. Menyelenggarakan pemilihan umum secara trasnpara, terbuka, jujur, adil, bebas dan tidak adanya unsur pemaksaan dan kkn


Read more ...

Pengertian Dan Pelaksanaan Otonomi Daerah



Pengertian Otonomi Daerah secara Umum
Untuk memahami pengertian otonomi daerah, kita harus mengetahui lebih dahulu arti otonomi. Kata otonomi (autonomy dalam bahasa Inggris) diambil dari dua suku kata bahasa Yunani, yakni kata "autos" berarti "sendiri" dan kata "nomos" berarti "aturan". Jadi, otonomi dapat didefinisikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Jika dipadukan dengan kata daerah (menjadi otonomi daerah) maka definisi ini dapat berkembang menjadi daerah mengatur atau memerintah sendiri. Pengertian ini tidaklah berarti sebagai kemerdekaan suatu daerah atas pemerintahan pusat, melainkan lebih dimaksudkan kepada kemandirian atau kebebasan suatu daerah untuk mengatur sendiri pemerintahan di daerahnya.

Sedangkan, dalam Encyclopedia of Social Science, istilah otonomi diartikan sebagai the legal self sufficiency of social body and its actual independence. Jadi, jika merujuk pada kamus tersebut, maka otonomi daerah dapat didefinisikan sebagai seperangkat wewenang sah yang secara mandiri dimiliki oleh suatu daerah, bersifat pemerintahan sendiri dan diatur oleh hukum atau aturan sendiri. 

Selain itu, pengertian otonomi daerah dapat juga ditemukan dalam kamus istilah dan kamus politik. Dalam kamus istilah, otonomi daerah diartikan sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengurus atau mengatur urusan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri yang didasarkan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan, dalam kamus politik, otonomi daerah adalah hak yang dimiliki daerah untuk mengatur sendiri urusan dan kepentingan daerahnya atau organisasinya menurut hukum sendiri.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut UU No. 34 tahun 2004
Pengertian otonomi daerah ditemukan juga dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa:
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi, berdasarkan UU No. 34 tahun 2004 ini, daerah yang melaksanakan otonomi daerah disebut dengan daerah otonom. Daerah otonom tersebut memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dimana seluruh pengaturan dan pengurusan tersebut harus sejalan dengan rambu-rambu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah telah dijelaskan dalam UU. No. 32 tahun 2004. Sekurang-kurangnya, kami mencatat, ada 6 tujuan utama dari otonomi daerah, yaitu sebagai berikut:

1. Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.

Pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat menjadi lebih baik. Pelayanan ini mencakup disemua bidang, seperti; pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik lainnya. Dengan ini, masyarakat di daerah dapat merasakan langsung manfaat dari pelaksanaan otonomi daerah.

2. Pengembangan kehidupan demokrasi.

Otonomi daerah bertujuan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi masyarakat. Pengembangan ini dilakukan dengan cara mendorong partisipasi aktif masyarakat pada proses politik yang berlangsung di daerah, seperti Pilkada, penyaluran aspirasi di DPRD, atau partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik.

3. Terwujudnya Keadilan Nasional

Pelaksanaan otonomi daerah dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan nasional ditingkat daerah. Olehnya itu, semua kebijakan yang akan dirumuskan terkait hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama dalam keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, harus memperhatikan keadilan dan keselarasan, sehingga tidak ada daerah yang dirugikan karena kebijakan yang salah dalam menata hubungan pemerintah pusat dan daerah.

4. Pemerataan wilayah daerah.

Pemerataan ini dimaksudkan agar tidak ada lagi daerah yang merasa kurang beruntung dari daerah lainnya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan program pembangunan agar tidak terpusat di daerah tertentu saja. Program otonomi daerah memungkinkan pemerataan program pembangunan hingga mencapai pelosok. Dengan meratanya pembangunan, penduduk tidak lagi berbondong-bondong datang dan memadati daerah tertentu saja.

5. Mendorong pemberdayaaan masyarakat. 

Upaya pemberdayaan masyarakat perlu mengikutsertakan semua potensi yang ada pada masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di daerah dapat dilakukan melalui usaha kecil di daerah yang melibatkan lima aktor penting yang sangat besar peranannya dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu: BUMN/BUMD, Pemerintah Daerah, investor, pengusaha daerah, dan masyarakat itu sendiri.

6. Meningkatkan Daya Saing Daerah

Setiap daerah diberi kesempatan untuk meningkatkan potensinya dan bersaing dengan daerah lainnya. Dengan adanya semangat persaingan tersebut, maka setiap daerah-daerah di Indonesia terdorong untuk semakin mengembangkan diri menjadi lebih baik lagi. Namun, tetap dalam bingkai "Bhineka Tunggal Ika". 

Read more ...
©Copyright 2014 Irfan Hadiyanto